Pages

Senin, 25 Februari 2013

Hati-Hati, SIM Dicabut Seumur Hidup!


KompasOtomotif - Bagi pengguna kendaraan bermotor di seluruh Indonesia wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Kalau tidak taat dan melakukan kesalahan fatal, Kepolisian Republik Indonesia akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda untuk seumur hidup!
Hal tersebut disampaikan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana di Seminar The 14 th Road Safety, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, hari ini (25/2/2013).

"Hukuman terberat adalah mencabut SIM seseorang kalau melakukan tabrak lari. Langsung dicabut, karena menyangkut masalah kemanusiaan," komentar Chrysnanda.
Dirlantas menjelaskan, pencabutan SIM menjadi hukuman terberat yang dibebankan kepada tersangka jika melakukan pelanggaran lalu lintas yang berat. Untuk pengendara yang melakukan pelanggaran besar, juga dipertimbangkan perlu mencabut SIM-nya. "Kalau sampai mengakibatkan kecelakaan yang fatal,  akan kami pertimbangkan untuk dicabut," beber Chrysnanda.
Kepolisian RI juga mengapresiasi pengendara yang selama memiliki SIM tidak pernah terlibat dalam kecelakaan atau melanggar peraturan lalu lintas. "Kalau  tidak pernah melakukan pelanggaran, untuk memperpanjang SIM tidak perlu tes lagi. Kalau melanggar, wajib tes lagi," lanjut Chrysnanda.
Langkah tegas yang disampaikan ini mendapat sambutan hangat dari peserta seminar yang dihadiri puluhan anggota komunitas pengendara sepeda motor. Kendati demikian, mendapat sanggahan dari Edo Rusiyanto, Ketua Umum Road Safety Association yang menilai, hal tersebut hanya opini. 
"Pasalnya, sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur SIM dicabut," 

0 komentar:

Posting Komentar