SEMARANG– Penanganan sederet kasus dugaan korupsi di Jawa Tengah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan oleh instansi penegak hukum di Jawa Tengah.
Status tersangka yang ditetapkan lembaga penegak hukum ternyata tidak menjamin kasus tersebut segera diselesaikan. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah menjadi buktinya.Saat masih aktif, meski label tersangka sudah melekat namun soal kelanjutannya umumnya baru digeber dan diseret ke pengadilan setelah bupati atau wali kota itu lengser dari jabatannya.
Kasus dugaan korupsi Dana Penyertaan Modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang ditangani Polda Jateng, misalnya. Bupati Rembang, M Salim dan Direktur RBSJ M Siswadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2010 hingga sekarang belum juga diperiksa. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 27 Maret 2009 silam, ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,542 miliar dari total anggaran penyertaan modal Rp35 miliar ke PT RBSJ. Polda berdalih, penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPK belum keluar.
“Memang tidak perlu izin Presiden (untuk pemeriksaan).Tapi sejauh ini PKN belum keluar.Kami berulangkali sudah minta ke BPK,” kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Dirreskriminalsus Polda Jateng, AKBP Joko Setiono kemarin. Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) juga sempat santer diduga melibatkan Bupati Karanganyar Rina Iriani. Sebelumnya,Kejati Jateng telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp21,9 miliar itu.
Terbitnya surat Kejati untuk penyelidikan terhadap Bupati Rina ini didasari pada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Bupati Rina ikut diperiksa dalam kasus korupsi GLA. Kasus dugaan korupsi dan bantuan sosial (bansos) kemasyarakatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 juga belum ada kejelasan. Lagi-lagi,Kejati beralasan masih menunggu hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyelidikan kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos.
Penyelidikan menindaklanjuti laporan BPK Jateng yang menyatakan ada indikasi penyimpangan bansos yang menggunakan APBD 2011. Dana bansos sebesar Rp26,8 miliar yang disalurkan diketahui tanpa ada laporan pertanggungjawaban dan alamat penerima bansos ditengarai banyak yang fiktif. Tercatat sekitar 4.000 proposal yang masuk dan disetujui untuk mendapatkan dana bansos dari pemprov tahun 2011. Penyidik menemukan kejanggalan dalam penerimaan dana.
Ada temuan, satu lembaga penerima dana bansos itu bisa menerima bantuan hingga 11 kali. Bahkan, nama satu orang bisa tercantum dalam 10 lembaga penerima. Dugaan kasus korupsi kas daerah Sragen, yang diduga melibatkan Bupati Agus Fatcur Rahman juga masih samar.Kasus ini diduga merupakan bagian dari serangkaian kasus yang melibatkan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono terkait dugaan korupsi APBD 2003- 2010. Dari Kejari Semarang, ada pula kasus korupsi lelang eks bangunan Pasar Bulu, yang dilakukan penyelidikan sejak Mei 2012.
Sebelumnya diterima, pada 7 Mei lalu dan diberi nomor 03/0.3.10/Fd.1/05/2012. Penentuan nilai limit lelang disinyalir tidak melibatkan tim penaksir atau penilai (appraisal) independen.Nilai taksiran harusnya mengacu pada nilai aset gedung sesuai daftar inventaris barang atau aset milik Pemkot Semarang sebesar Rp2,4 miliar dikurangi nilai penyusutan gedung, bukan berdasarkan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp517.900.500.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,Eko Suwarni mengatakan, semua kasus-kasus itu masih ditangani. Untuk kasus GLA dilakukan perpanjangan penyelidikan. Disinggung apakah Rina juga akan diperiksa,Eko membenarkannya.“ Rencana pemeriksaan (Rina) pasti ada, sejauh ini kami terus kumpulkan keterangannya, termasuk meminta keterangan saksi ahli,” ujarnya. Di Kota Semarang, kasus dua reklame produk rokok di kawasan Jalan Pemuda belum tersentuh.
Pungutan atas reklame itu juga diindikasi sarat korupsi.Terbaru,berupa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bermodus pengadaan buku latihan ujian nasional Kasus ini ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, masih mengumpulkan keterangan untuk melengkapi data kasus tersebut. “Masih penyelidikan, nanti jika sudah cukup bukti pasti kami naikkan statusnya ke penyidikan, kami sudah periksa, mulai kepala sekolah, pihak UPTD Pendidikan hingga Kepala Dinas Pendidikan, kami klarifikasi.Demikian pula soal reklame,”tandasnya.
Punya Kuasa
Koordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum Komite Pemantau dan Penyelidikan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengatakan pemberantasan kasus korupsi di daerah seringkali tidak sampai menyentuh aktor intelektual. Karena itu, model tebang pilih masih terlihat jelas.
“Misalnya si bawahan disidang, kemudian membeberkan ada dugaan keterlibatan atasannya. Seringkali hal ini tidak ditindaklanjuti,” beber Eko. Menurut Eko, mereka yang tidak langsung tersentuh hukum dikarenakan memiliki “kuasa”.Baik itu berupa jabatan tinggi di pemerintahan seperti kepala daerah,sekretaris daerah, kepala dinas, atau orang politik, hingga mereka yang benar-benar berduit gedhe.
“ Tentu hal ini patut kita sayangkan. Mereka yang terlibat, tentu harus segera diproses, kemudian diadili,”tandasnya. Hasil risetnya, jelas dia, kasus dugaan korupsi di Jawa Tengah masih tinggi mulai dari nominal Rp5 juta-an hingga miliaran rupiah.“Tapi yang sudah masuk ke Pengadilan Tipikor baru berapa.Tahun ini baru sekitar 20 kasus. Ini masih sedikit,” paparnya. Eko mencontohkan,di Kota Semarang, sejumlah kasus dugaan korupsi telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun penanganan yang dilakukan terkesan lamban.
0 komentar:
Posting Komentar